Selasa, 05 Maret 2013

Menjual -/+ 680.000 ton Pipa, Casing, Tubing Lokasi : Sukabumi, Bandung, Garut & Indramayu (ada 26 titik)

from Wisnel (mediator) Hp 081374627744

PT TERA SUCI & PT TIGA RAKSA SATRIA TBK
Menjual ; -/+ 680.000 ton Pipa, Casing, Tubing
Lokasi : Sukabumi, Bandung, Garut & Indramayu (ada 26 titik)

Sejarah / Asal-usul Barang :
Merupakan sisa / limbah proyek eksplorasi panas bumi / geothermal KSO Unocal & Pertamina Unocal secara global di take-over oleh Chevron Tahun 2007 : mulai pengurusan Dokumen Pendukung & Legalitas oleh Pemilik ke Pertamina, ESDM, Instansi-instansi Pemerintah & Masyarakat Sekitar Tahun 2008 akhir : selesai pengurusan Dokumen Pendukung & Legalitas oleh LSM FIKKSI (Forum Informasi Kreasi Kepala Desa Se-indonesia) ke Pertamina, ESDM, Instansi-instansi Pemerintah & Masyarakat Sekitar Limbah scrap di keluarkan dengan Program CSR dan Go Green (penanaman 1 miliar pohon) termasuk 3 wilayah kabupaten di jawa-barat yang di canangkan Bapak Presiden Susilo. B.Y dengan melibatkan pengusaha dan LSM FIKKSI ( Forum Informasi Kreasi Kepala Desa Se-Indonesia).

Skema Penjualan :
Jumlah perpaket / segmen : 5.000 ton
Jumlah pengiriman : min. 50 ton perhari (rata-rata bisa 100 ton perhari)
Jenis scrap : semua ukuran pipa dengan panjang di bawah 5 meter
Harga : Rp 4.800/kg** (incl. PPn & franco gudang Pembeli di Jabodetabek) = Rp 4,8 juta/ton
(** harga disesuaikan dengan kondisi pasar)

Skema Pembayaran :
Pembayaran persubpaket / subsegmen : per 5.000 ton – dalam bentuk SKBDN (surat kredit berdokument dalam negeri). Pengiriman loading 50 ton sampai dengan 100 ton perhari dengan realisasi dalam bentuk pembayaran berdasarkan Berita Acara Penerimaan Barang di Gudang Pembeli.

Skema Transaksi :
Pembuatan Surat Perjanjian Jual-Beli – Notarial
Pemilik akan memberikan waktu kepada Pembeli untuk memeriksa / memverifikasi keabsahan Dokumen / Legalitas
Setelah dilakukan transaksi kontrak jual/beli, Pemilik akan memberikan waktu survey lokasi scrap serta mempersiapkan Dokumen untuk Pembuatan Akta Jual-Beli : Item List dari Pertamina (up dated), Surat Perintah Setor (SPS), Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perintah Bongkar (SPB) dan Surat Perintah Jalan (SPJ).

Setelah ditandatanganinya Transaksi Jual-Beli tersebut, Pemilik akan mengirim barang paling lambat dalam waktu 14 hari kerja (dibutuhkan waktu tersebut untuk : Koordinasi Lapangan,survey lokasi scrap, Pergerakan Alat Berat untuk Loading dan Persiapan Armada Truk Pengiriman)
Pemilik akan memberikan Akte Jual-Beli kepada Pembeli setelah selesai pengiriman perpaket / persegmen 5.000 ton

Kuasa Jual,
Ttd

ZUFRANUR IKHSAN

1 komentar:

  1. Apa hrg bs negotabe untuk pembelian partai/skala besar spt ini?apa SPS dr mentri keuangan uda terbit/disetor oleh prusahaan bpk?apa SPK uda kluar dr pertamina?pt terasuci kapasitas sebagai apa?pemenang lelang,hibah,atau rekanan pertamina?mohon email summary ke maduratnapersada75@gmail.com atau di telp 082120937988-081909851988.TERIMA KASIH

    BalasHapus

Tulis Komentar atau promosi iklan Anda dalam kotak komentar. Untuk Melihat komentar atau promosi iklan yang lain klik "Muat yang lain..." (Komentar Anda tidak muncul...? mungkin berada di paling belakang Klik "Muat yang lain..." ) Terima Kasih ...Salam Sukses...