Menjual -/+ 680.000 ton Pipa, Casing, Tubing Lokasi : Sukabumi, Bandung, Garut & Indramayu (ada 26 titik)
from Wisnel (mediator) Hp 081374627744
PT TERA SUCI & PT TIGA RAKSA SATRIA TBK
Menjual ; -/+ 680.000 ton Pipa, Casing, Tubing
Lokasi : Sukabumi, Bandung, Garut & Indramayu (ada 26 titik)
Sejarah / Asal-usul Barang :
Merupakan sisa / limbah proyek eksplorasi panas bumi / geothermal KSO
Unocal & Pertamina Unocal secara global di take-over oleh Chevron
Tahun 2007 : mulai pengurusan Dokumen Pendukung & Legalitas oleh
Pemilik ke Pertamina, ESDM, Instansi-instansi Pemerintah &
Masyarakat Sekitar Tahun 2008 akhir : selesai pengurusan Dokumen
Pendukung & Legalitas oleh LSM FIKKSI (Forum Informasi Kreasi Kepala
Desa Se-indonesia) ke Pertamina, ESDM, Instansi-instansi Pemerintah
& Masyarakat Sekitar Limbah scrap di keluarkan dengan Program CSR
dan Go Green (penanaman 1 miliar pohon) termasuk 3 wilayah kabupaten di
jawa-barat yang di canangkan Bapak Presiden Susilo. B.Y dengan
melibatkan pengusaha dan LSM FIKKSI ( Forum Informasi Kreasi Kepala Desa
Se-Indonesia).
Skema Penjualan :
Jumlah perpaket / segmen : 5.000 ton
Jumlah pengiriman : min. 50 ton perhari (rata-rata bisa 100 ton perhari)
Jenis scrap : semua ukuran pipa dengan panjang di bawah 5 meter
Harga : Rp 4.800/kg** (incl.
PPn & franco gudang Pembeli di Jabodetabek) = Rp 4,8 juta/ton
(** harga disesuaikan dengan kondisi pasar)
Skema Pembayaran :
Pembayaran persubpaket / subsegmen : per 5.000 ton – dalam bentuk
SKBDN (surat kredit berdokument dalam negeri). Pengiriman loading 50 ton
sampai dengan 100 ton perhari dengan realisasi dalam bentuk pembayaran
berdasarkan Berita Acara Penerimaan Barang di Gudang Pembeli.
Skema Transaksi :
Pembuatan Surat Perjanjian Jual-Beli – Notarial
Pemilik akan memberikan waktu kepada Pembeli untuk memeriksa / memverifikasi keabsahan Dokumen / Legalitas
Setelah dilakukan transaksi kontrak jual/beli, Pemilik akan memberikan
waktu survey lokasi scrap serta mempersiapkan Dokumen untuk Pembuatan
Akta Jual-Beli : Item List dari Pertamina (up dated), Surat Perintah
Setor (SPS), Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perintah Bongkar (SPB)
dan Surat Perintah Jalan (SPJ).
Setelah ditandatanganinya
Transaksi Jual-Beli tersebut, Pemilik akan mengirim barang paling lambat
dalam waktu 14 hari kerja (dibutuhkan waktu tersebut untuk : Koordinasi
Lapangan,survey lokasi scrap, Pergerakan Alat Berat untuk Loading dan
Persiapan Armada Truk Pengiriman)
Pemilik akan memberikan Akte Jual-Beli kepada Pembeli setelah selesai pengiriman perpaket / persegmen 5.000 ton
Kuasa Jual,
Ttd
ZUFRANUR IKHSAN
Apa hrg bs negotabe untuk pembelian partai/skala besar spt ini?apa SPS dr mentri keuangan uda terbit/disetor oleh prusahaan bpk?apa SPK uda kluar dr pertamina?pt terasuci kapasitas sebagai apa?pemenang lelang,hibah,atau rekanan pertamina?mohon email summary ke maduratnapersada75@gmail.com atau di telp 082120937988-081909851988.TERIMA KASIH
BalasHapus