Jumat, 01 Maret 2013

Dijual besi scrab ex anjungan minyak lepas pantai 597321 tons












SUMMARY

PEMILIK             : PT. TRIPLE STARS
VOLUME           : 597321 TONS
LOKASI              : SELURUH INDONESIA (TAHAP I 90.000 BERADA DI KEPULAUAN SERIBU)
LEGALITAS       : LENGKAP
HARGA              : RP 4600 / KG SAMPAI DIPELABUHAN TUJUAN DI SELURUH PULAU JAWA
PEMBAYARAN : SKBDN / 5000 TONS (TAHAP I UNTUK 3 BULAN, SELANJUTNYA BISA DIPERPENDEK 5000 TONS/BULAN)
 KUASA JUAL  : M. TAUFIK AL HANIF


HUB. 081374627744



PERJANJIAN JUAL BELI
(BESI SCRAP EX ALP)

Pada hari ini, Jum’at, tanggal 19-02-2009 (Sembilan belas februari dua ribu Sembilan), kami yang bertanda tangan dibawah ini :-------------------------------------------------------------------

1.          N a m a                         : A
Jabatan                       : Direktur PT.Triple Star
Alamat                           : jalan
                                     
                                     
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta mewakili dengan sah perseroan/PT. , berkedudukan di Jakarta, anggaran dasarnya dimuat dalam akta pendirian tertanggal …….. (,,,,,,,,,,,,) nomor …., akta perubahan tertanggal …………….. (dua puluh dua april dua ribu delapan) dibuat dihadapan …….., Sarjana Hukum, notaries di Jakarta .
-----------------------------------------------------.Selanjutnya disebut : PIHAK KESATU

2.         N a m a                         : B
Jabatan                       : Direktur Utama PT.
A l a m a t                    : Jalan
 
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta mewakili dengan sah perseroan/PT.------- , berkedudukan di Jakarta, anggaran dasarnya dimuat dalam akta tertanggal 06-03-2001 (…………….), nomor 18, dibuat dihadapan …………, Sarjana Hukum, notaries di Jakarta.
-------------------------------------------------------.Selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA

Bahwa PIHAK KESATU mengakui sebagai pemilik ijin prinsip Pembersihan Rangka Anjungan Lepas Pantai No. S-303/Dekin-0/TU-210/VI/2008 ttgl. Jakarta 23 Juni 2008 dan ijin Pembongkaran No. S-18/Dekin-0/TU-210/I/2009 ttgl 15 Januari 2009 untuk segera melaksanakan pembongkaran Rangka Anjungan Lepas Pantai di wilayah perairan Indonesia.------

Bahwa PIHAK KEDUA memiliki kemampuan dan berminat membeli besi SCRAP hasil pembongkaran Rangka Anjungan Lepas Pantai milik PIHAK KESATU secara tunai pada saat barang tiba di pelabuhan------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya didalam perjanjian ini PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA disebut sebagai PARA PIHAK.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 PARA PIHAK menyatakan sepakat untuk  mengikat diri dan dalam Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------





OBYEK PERJANJIAN
Pasal – 1

1.1.       Obyek yang diperjual-belikan adalah besi SCRAP ex Rangka Anjungan Lepas Pantai sebanyak 597.321ton (lima ratus Sembilan puluh ribu tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh satu ton), PIHAK KESATU mengakui bahwa semua besi tersebut dinyatakan sah sebagai milik dan dibawah penguasaan PT. TRIPLE STAR, pada saat ini rangka besi dimaksud berada diperairan dangkal pantai utara pulau Jawa.-------------------------------
1.2.     Jumlah besi SCRAP yang menjadi obyek dalam perjanjian ini adalah sebanyak 597.321ton (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus duapuluh satu ton) dimana Pihak Kesatu akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Setiap pengiriman barang kepada Pihak Kedua sebesar 5.000 ton (lima ribu ton), dengan batasan actual setelah dilakukan penimbangan di pabrik yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA.------------------------------------------------------------------
1.3.     Jumlah besi SCRAP tersebut pada ayat 1.2 diatas akan diangkut secara bertahap dalam 2 atau 3 tongkang, seluruh tahap pengiriman akan diselesaikan dalan waktu 2 (dua) bulan atau selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.-----------------------------------------------------


VOLUME dan HARGA
Pasal – 2

2.1.     PARA PIHAK sepakat bahwa harga jual beli terima di pelabuhan yang di tunjuk pembeli untuk jumlah 5.000 ton adalah senilai Rp. 4.600,-/kg (empat ribu enam ratus rupiah/kilogram) pajak penjualan ditanggung oleh Pihak Pertama, terlepas dari beban pajak atau retribusi pemerintah daerah setempat.-------------------------------------------
2.2.    PARA PIHAK  sepakat bahwa harga jual beli SCRAP seperti tecantum dalam ayat 2.1 diatas bersifat tetap dan mengikat untuk jumlah  597.321ton (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus duapuluh satu ton)      ---------------------------------


KEWAJIBAN PARA PIHAK
Pasal – 3

PARA PIHAK sepakat bahwa didalam rangka melaksanakan transaksi jual beli ini masing-masing mempunyai kewajiban dan tanggungjawab diatur sebagai berikut :--------------------------------- 
3.1.      Kewajiban dan Tanggungjawab PIHAK KESATU :
3.1.1.    Mengurus dan menyediakan segala bentuk perizinan, dokumen, legalitas agar besi scrap tersebut tidak bermasalah secara hukum bila dibongkar/diperiksa di  pelabuhan --------------------------------------------------------------------------------
3.1.2.   Menyiapkan kemasan potongan scrap sesuai dengan ukuran permintaan dari Pihak Kedua dan telah disepakati oleh Para Pihak, Pihak Kedua diperbolehkan mengikuti proses pembongkaran Anjungan Lepas Pantai tersebut dengan biaya sendiri--------
3.1.3.   Seluruh biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan persiapan dan pengangkutan besi scrap termasuk biaya pembongkaran,perjinan dan pengangkutan sampai pelabuhan yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA merupakan beban dan tanggungjawab PIHAK KESATU.-------------------------------------------------------------------------
3.1.4.   Menjamin bahwa besi SCRAP yang menjadi obyek jual beli seperti tercantum pada pasal 1, sepenuhnya merupakan hak dan dibawah penguasaan PIHAK KESATU, serta tidak dalam sengketa atau bermasalah dengan pihak manapun juga dan oleh karenanya PIHAK KESATU menjamin dan membebaskan PIHAK KEDUA dari semua tuntutan hukum yang timbul dikemudian hari yang dilakukan oleh pihak manapun sehubungan dengan berlakunya perjanjian ini.------------------------------------------
3.1.5.   Menerima pembayaran harga besi tua/scrap sesuai dengan berat dan volume dengan system pembayaran yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
3.1.6.   Menandatangani berita acara penimbangan besi tua/scrap dan berita acara serah terima barang.

3.2.      Kewajiban dan Tanggungjawab PIHAK KEDUA :
3.2.1.   Wajib menyediakan d an menyerahkan kepada PIHAK KESATU jaminan pembayaran berupa BANK GARANSI/SKBDN senilai Rp.23.000.000.000,- (dua piluh tiga milyar rupiah) dengan kondisi tanpa syarat pada saat penyerahan barang.-------------
3.2.2.  Mempertanggungjawabkan kebenaran dan keabsahan Bank Garansi/SKBDN yang diberikan kepada PIHAK KESATU selaku pembayaran yang sah dan diakui oleh Bank Penerbit.----------------------------------------------------------------------------
3.2.3.  Melakukan pengawasan dan pengamanan besi tua/scrap baik ketika akan diangkut oleh tongkat maupun ketika tiba dipelabuhan dermaga yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.


CARA PEMBAYARAN
Pasal – 4

PARA PIHAK sepakat bahwa cara pembayaran dalam transaksi jual beli ini diatur sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
4.1.     PIHAK KEDUA menyerahkan Bank Garansi/SKBDN dari bank……, Jakarta sebesar            Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) dengan jatuh tempo 90 hari (Sembilan puluh hari).------------------------------------------------------------------
4.2.   Bank Garansi / SKBDN dari PIHAK KEDUA  kepada PIHAK KESATU dapat dicairkan tanpa syarat apabila besi scrap sudah diterima oleh PIHAK KEDUA dan dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Barang serta diwajibkan oleh PIHAK KESATU untuk melakukan konfirmasi dimana Bank Garansi/SKBDN tersebut diterbitkan.-------------------------------------------
4.5.    Apabila Bank Garansi/SKBDN sudah diterbitkan oleh PIHAK KEDUA untuk PIHAK KESATU dengan jatuh tempo 90 hari (Sembilan puluh hari) ternyata obyek yang dijadikan jual beli (scrap) belum atau tidak diterima oleh PIHAK KEDUA maka Pihak Pertama dikenakan Penalty sebesar 0,01%/hari  ( nol koma nol satu persen perhari) ,dan dengan sendirinya Bank Garansi /SKBDN yang dijadikan alat pembayaran dan diakui oleh Para Pihak secara otomatis gugur atau tidak dapat dicairkan------------------------------------------------------------------------------------


PENALTY
Pasal – 5

5.1.      PIHAK KESATU wajib memenuhi semua ketentuan/peraturan yang ditetapkan oleh pihak berwajib tentang peredaran barang/obyek yang diperjanjikan, apabila terjadi penyimpangan/lalai memenuhi kewajibannya sehingga perusahaan terkena peringatan dan/atau sanksi, maka seluruh akibat yang ditimbulkan merupakan tanggungjawab PIHAK KESATU.----------------------------------------------------------------------------------------
5.2.     Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menerbitkan Bank Garansi dalam waktu 3 hari maka untuk setiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA dikenakan penalty sebesar 0,01%/hari (nol koma nol satu persen perhari)  dari nilai transaksi.----------------------------------------------
FORCE MAJEURE
Pasal – 6

6.1.     Setiap keterlambatan atau kegagalan PARA PIHAK untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini tidak dianggap sebagai suatu kelalaian atau pelanggaran perjanjian apabila disebabkan oleh suatu keadaan memaksa, meski pihak yang bersangkutan telah melakukan semua langkah  dan usaha yang sesuai dan patut, telah betul-betul menjaga dan mengambil langkah/pilihan yang wajar dengan tujuan untuk menghindari keterlambatan atau kegagalan tersebut dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.------------------------------------------------------------
6.2.    PARA PIHAK sepakat yang dimaksud keadaan memaksa dalam perjanjian ini diantaranya meliputi : perang, pemberontakan, kerusuhan sipil, blokade, sabotase, embargo, pemogokan, epidemi, badai, gempa bumi, angin ribut, banjir, petir, ledakan, kebakaran, perubahan keputusan pemerintah, dan setiap sebab lainnya yang secara wajar tidak dapat dihindarkan dan tidak dapat dikuasai oleh pihak yang terkena sebab-sebab tersebut diatas, sehingga mengakibatkan penundaan/keterlambatan atau kegagalan untuk melaksanakan kewajiban menurut perjanjian ini.---------------------------------------
6.3.    Pihak yang terkena keadaan memaksa harus memberitahukan hal itu sesegera mungkin kepada pihak lainnya secara tertulis serta menyebutkan sebabnya dan langkah-langkah yang telah diambilnya.-----------------------------------------------------------------


PERJANJIAN TAMBAHAN
Pasal – 7

Addendum Perjanjian berupa tambahan dan/atau perubahan atas pasal-pasal yang tertuang dalam perjanjian ini merupakan bagian yang sah dan tidak terpisahkan secara hokum. Perjanjian ini berlaku efektif setelah PIHAK KEDUA telah melaksanakan/membuktikan pembukaan Bank Garansi seperti tersebut pada pasal 3 perjanjian ini.-----------------------------------------------



PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal – 8
           
PARA PIHAK sepakat atas segala akibat hukum yang akan timbul dari perjanjian Jual Beli ini, PARA PIHAK memilih domisili hukum yang umum dan tetap di kantor kepaniteraan pengadilan negeri Jakarta selatan.--------------------------------------------------------------------------------


P E N U T U P
Pasal – 9

Segala keentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian ini berlaku serta mengikat bagi PARA PIHAK, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.---------------------------------------

Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik oleh PARA PIHAK untuk ditaati dan dilaksanakan.-------------------------------------------------------------------------------------------



PIHAK KESATU,                                                                PIHAK KEDUA,







A..........                                                AR………………………


SAKSI – SAKSI
H.Teguh Riyanto,SE………………………….                                          Al hanif…………………………







J…………………………                                               L……………………….





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentar atau promosi iklan Anda dalam kotak komentar. Untuk Melihat komentar atau promosi iklan yang lain klik "Muat yang lain..." (Komentar Anda tidak muncul...? mungkin berada di paling belakang Klik "Muat yang lain..." ) Terima Kasih ...Salam Sukses...