SUMMARY
PEMILIK : PT. TRIPLE STARS
VOLUME : 597321 TONS
LOKASI : SELURUH INDONESIA
(TAHAP I 90.000 BERADA DI KEPULAUAN SERIBU)
LEGALITAS : LENGKAP
HARGA : RP 4600 / KG SAMPAI DIPELABUHAN TUJUAN DI SELURUH PULAU JAWA
PEMBAYARAN : SKBDN / 5000 TONS (TAHAP I UNTUK 3 BULAN, SELANJUTNYA BISA DIPERPENDEK 5000 TONS/BULAN)
KUASA
JUAL : M. TAUFIK AL HANIFHUB. 081374627744
PERJANJIAN
JUAL BELI
(BESI SCRAP
EX ALP)
Pada hari ini, Jum’at, tanggal 19-02-2009 (Sembilan
belas februari dua ribu Sembilan), kami yang bertanda tangan dibawah ini
:-------------------------------------------------------------------
1. N
a m a : A
Jabatan : Direktur PT.Triple Star
Alamat : jalan
Dalam hal ini bertindak
dalam jabatannya untuk dan atas nama serta mewakili dengan sah perseroan/PT. , berkedudukan di Jakarta, anggaran
dasarnya dimuat dalam akta pendirian
tertanggal …….. (,,,,,,,,,,,,) nomor …., akta
perubahan tertanggal …………….. (dua puluh dua april dua ribu delapan) dibuat
dihadapan …….., Sarjana Hukum, notaries di Jakarta .
-----------------------------------------------------.Selanjutnya
disebut : PIHAK KESATU
2. N
a m a : B
Jabatan :
Direktur Utama PT.
A l a m a
t : Jalan
Dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta mewakili dengan sah
perseroan/PT.------- , berkedudukan
di Jakarta, anggaran dasarnya dimuat dalam akta tertanggal 06-03-2001 (…………….),
nomor 18, dibuat dihadapan …………, Sarjana Hukum, notaries di Jakarta.
-------------------------------------------------------.Selanjutnya
disebut : PIHAK KEDUA
Bahwa PIHAK KESATU mengakui sebagai pemilik ijin prinsip
Pembersihan Rangka Anjungan Lepas Pantai
No. S-303/Dekin-0/TU-210/VI/2008 ttgl. Jakarta 23 Juni 2008 dan ijin
Pembongkaran No. S-18/Dekin-0/TU-210/I/2009 ttgl 15 Januari 2009 untuk segera
melaksanakan pembongkaran Rangka Anjungan Lepas Pantai di wilayah perairan
Indonesia.------
Bahwa PIHAK KEDUA memiliki kemampuan dan berminat
membeli besi SCRAP hasil pembongkaran Rangka Anjungan Lepas Pantai milik PIHAK
KESATU secara tunai pada saat barang tiba di
pelabuhan------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya didalam perjanjian ini PIHAK KESATU
dan PIHAK KEDUA disebut sebagai PARA
PIHAK.-------------------------------------------------------------------------------------------------
PARA PIHAK menyatakan
sepakat untuk mengikat diri dan dalam Perjanjian
ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
OBYEK
PERJANJIAN
Pasal – 1
1.1. Obyek yang
diperjual-belikan adalah besi SCRAP ex Rangka Anjungan Lepas Pantai sebanyak
597.321ton (lima ratus Sembilan puluh ribu tujuh puluh ribu tiga ratus dua
puluh satu ton), PIHAK KESATU mengakui bahwa semua besi tersebut dinyatakan sah
sebagai milik dan dibawah penguasaan PT. TRIPLE STAR, pada saat ini rangka besi
dimaksud berada diperairan dangkal pantai utara pulau
Jawa.-------------------------------
1.2. Jumlah besi SCRAP yang menjadi obyek dalam
perjanjian ini adalah sebanyak 597.321ton (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu
tiga ratus duapuluh satu ton) dimana Pihak Kesatu akan menerbitkan Surat
Perintah Kerja (SPK) Setiap pengiriman barang kepada Pihak Kedua sebesar 5.000
ton (lima ribu ton), dengan batasan actual setelah dilakukan penimbangan di
pabrik yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA.------------------------------------------------------------------
1.3. Jumlah besi SCRAP tersebut pada ayat 1.2
diatas akan diangkut secara bertahap dalam 2 atau 3 tongkang, seluruh tahap
pengiriman akan diselesaikan dalan waktu 2 (dua) bulan atau selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan.-----------------------------------------------------
VOLUME dan
HARGA
Pasal – 2
2.1. PARA PIHAK sepakat bahwa harga jual beli
terima di pelabuhan yang di tunjuk pembeli untuk jumlah 5.000 ton adalah
senilai Rp. 4.600,-/kg (empat ribu enam ratus rupiah/kilogram) pajak penjualan
ditanggung oleh Pihak Pertama, terlepas dari beban pajak atau retribusi
pemerintah daerah setempat.-------------------------------------------
2.2. PARA PIHAK
sepakat bahwa harga jual beli SCRAP seperti tecantum dalam ayat 2.1
diatas bersifat tetap dan mengikat untuk jumlah
597.321ton (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus duapuluh
satu ton)
---------------------------------
KEWAJIBAN
PARA PIHAK
Pasal – 3
PARA PIHAK sepakat bahwa didalam rangka
melaksanakan transaksi jual beli ini masing-masing mempunyai kewajiban dan
tanggungjawab diatur sebagai berikut :---------------------------------
3.1.
Kewajiban
dan Tanggungjawab PIHAK KESATU :
3.1.1. Mengurus dan menyediakan
segala bentuk perizinan, dokumen, legalitas agar besi scrap tersebut tidak
bermasalah secara hukum bila dibongkar/diperiksa di pelabuhan
--------------------------------------------------------------------------------
3.1.2. Menyiapkan kemasan
potongan scrap sesuai dengan ukuran permintaan dari Pihak Kedua dan telah
disepakati oleh Para Pihak, Pihak Kedua diperbolehkan mengikuti proses
pembongkaran Anjungan Lepas Pantai tersebut dengan biaya sendiri--------
3.1.3. Seluruh biaya yang timbul
dalam proses pelaksanaan persiapan dan pengangkutan besi scrap termasuk biaya
pembongkaran,perjinan dan pengangkutan sampai pelabuhan yang ditunjuk oleh
PIHAK KEDUA merupakan beban dan tanggungjawab PIHAK
KESATU.-------------------------------------------------------------------------
3.1.4. Menjamin bahwa besi SCRAP
yang menjadi obyek jual beli seperti tercantum pada pasal 1, sepenuhnya
merupakan hak dan dibawah penguasaan PIHAK KESATU, serta tidak dalam sengketa
atau bermasalah dengan pihak manapun juga dan oleh karenanya PIHAK KESATU
menjamin dan membebaskan PIHAK KEDUA dari semua tuntutan hukum yang timbul
dikemudian hari yang dilakukan oleh pihak manapun sehubungan dengan berlakunya
perjanjian ini.------------------------------------------
3.1.5. Menerima pembayaran harga
besi tua/scrap sesuai dengan berat dan volume dengan system pembayaran yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak.
3.1.6. Menandatangani berita
acara penimbangan besi tua/scrap dan berita acara serah terima barang.
3.2.
Kewajiban dan Tanggungjawab PIHAK KEDUA :
3.2.1. Wajib menyediakan d an
menyerahkan kepada PIHAK KESATU jaminan pembayaran berupa BANK GARANSI/SKBDN
senilai Rp.23.000.000.000,- (dua piluh tiga milyar rupiah) dengan kondisi tanpa
syarat pada saat penyerahan barang.-------------
3.2.2. Mempertanggungjawabkan
kebenaran dan keabsahan Bank Garansi/SKBDN yang diberikan kepada PIHAK KESATU
selaku pembayaran yang sah dan diakui oleh Bank
Penerbit.----------------------------------------------------------------------------
3.2.3. Melakukan pengawasan dan
pengamanan besi tua/scrap baik ketika akan diangkut oleh tongkat maupun ketika
tiba dipelabuhan dermaga yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
CARA
PEMBAYARAN
Pasal – 4
PARA PIHAK sepakat bahwa cara pembayaran dalam
transaksi jual beli ini diatur sebagai berikut
:------------------------------------------------------------------------------------------------
4.1. PIHAK KEDUA menyerahkan Bank Garansi/SKBDN
dari bank……, Jakarta sebesar
Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah) dengan jatuh tempo 90
hari (Sembilan puluh hari).------------------------------------------------------------------
4.2. Bank Garansi / SKBDN dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dapat dicairkan tanpa
syarat apabila besi scrap sudah diterima oleh PIHAK KEDUA dan dinyatakan dalam
Berita Acara Serah Terima Barang serta diwajibkan oleh PIHAK KESATU untuk
melakukan konfirmasi dimana Bank Garansi/SKBDN tersebut
diterbitkan.-------------------------------------------
4.5. Apabila Bank Garansi/SKBDN sudah diterbitkan
oleh PIHAK KEDUA untuk PIHAK KESATU dengan jatuh tempo 90 hari (Sembilan puluh
hari) ternyata obyek yang dijadikan jual beli (scrap) belum atau tidak diterima
oleh PIHAK KEDUA maka Pihak Pertama dikenakan Penalty sebesar 0,01%/hari ( nol koma nol satu persen perhari) ,dan
dengan sendirinya Bank Garansi /SKBDN yang dijadikan alat pembayaran dan diakui
oleh Para Pihak secara otomatis gugur atau tidak dapat
dicairkan------------------------------------------------------------------------------------
PENALTY
Pasal – 5
5.1.
PIHAK
KESATU wajib memenuhi semua ketentuan/peraturan yang ditetapkan oleh pihak
berwajib tentang peredaran barang/obyek yang diperjanjikan, apabila terjadi
penyimpangan/lalai memenuhi kewajibannya sehingga perusahaan terkena peringatan
dan/atau sanksi, maka seluruh akibat yang ditimbulkan merupakan tanggungjawab
PIHAK KESATU.----------------------------------------------------------------------------------------
5.2.
Apabila
PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menerbitkan Bank Garansi
dalam waktu 3 hari maka untuk setiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA dikenakan
penalty sebesar 0,01%/hari (nol koma nol satu persen perhari) dari nilai
transaksi.----------------------------------------------
FORCE
MAJEURE
Pasal – 6
6.1. Setiap
keterlambatan atau kegagalan PARA PIHAK untuk melaksanakan kewajibannya
berdasarkan perjanjian ini tidak dianggap sebagai suatu kelalaian atau
pelanggaran perjanjian apabila disebabkan oleh suatu keadaan memaksa, meski
pihak yang bersangkutan telah melakukan semua langkah dan usaha yang sesuai dan patut, telah
betul-betul menjaga dan mengambil langkah/pilihan yang wajar dengan tujuan
untuk menghindari keterlambatan atau kegagalan tersebut dalam melaksanakan
kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.------------------------------------------------------------
6.2. PARA PIHAK
sepakat yang dimaksud keadaan memaksa dalam perjanjian
ini diantaranya meliputi : perang, pemberontakan, kerusuhan sipil, blokade,
sabotase, embargo, pemogokan, epidemi, badai, gempa bumi, angin ribut, banjir,
petir, ledakan, kebakaran, perubahan keputusan pemerintah, dan setiap sebab
lainnya yang secara wajar tidak dapat dihindarkan dan tidak dapat dikuasai oleh
pihak yang terkena sebab-sebab tersebut diatas, sehingga mengakibatkan
penundaan/keterlambatan atau kegagalan untuk melaksanakan kewajiban menurut
perjanjian ini.---------------------------------------
6.3. Pihak yang
terkena keadaan memaksa harus memberitahukan hal itu sesegera mungkin kepada
pihak lainnya secara tertulis serta menyebutkan sebabnya dan langkah-langkah
yang telah diambilnya.-----------------------------------------------------------------
PERJANJIAN
TAMBAHAN
Pasal – 7
Addendum Perjanjian berupa tambahan dan/atau
perubahan atas pasal-pasal yang tertuang dalam perjanjian ini merupakan bagian
yang sah dan tidak terpisahkan secara hokum. Perjanjian ini berlaku efektif
setelah PIHAK KEDUA telah melaksanakan/membuktikan pembukaan Bank Garansi
seperti tersebut pada pasal 3 perjanjian ini.-----------------------------------------------
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal – 8
PARA PIHAK sepakat atas segala akibat hukum yang
akan timbul dari perjanjian Jual Beli ini, PARA PIHAK memilih domisili hukum
yang umum dan tetap di kantor kepaniteraan pengadilan negeri Jakarta
selatan.--------------------------------------------------------------------------------
P E N U T U
P
Pasal – 9
Segala keentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian
ini berlaku serta mengikat bagi PARA PIHAK, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli
dan bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah
ditandatangani oleh PARA PIHAK.---------------------------------------
Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik
oleh PARA PIHAK untuk ditaati dan
dilaksanakan.-------------------------------------------------------------------------------------------
PIHAK KESATU, PIHAK
KEDUA,
A.......... AR………………………
SAKSI – SAKSI
H.Teguh
Riyanto,SE………………………….
Al hanif…………………………
J………………………… L……………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar atau promosi iklan Anda dalam kotak komentar. Untuk Melihat komentar atau promosi iklan yang lain klik "Muat yang lain..." (Komentar Anda tidak muncul...? mungkin berada di paling belakang Klik "Muat yang lain..." ) Terima Kasih ...Salam Sukses...