from Wisnel (mediator) Hp 081374627744

PT TERA SUCI & PT TIGA RAKSA SATRIA TBK
Menjual ; -/+ 680.000 ton Pipa, Casing, Tubing
Lokasi : Sukabumi, Bandung, Garut & Indramayu (ada 26 titik)

Sejarah / Asal-usul Barang :
Merupakan sisa / limbah proyek eksplorasi panas bumi / geothermal KSO Unocal & Pertamina Unocal secara global di take-over oleh Chevron Tahun 2007 : mulai pengurusan Dokumen Pendukung & Legalitas oleh Pemilik ke Pertamina, ESDM, Instansi-instansi Pemerintah & Masyarakat Sekitar Tahun 2008 akhir : selesai pengurusan Dokumen Pendukung & Legalitas oleh LSM FIKKSI (Forum Informasi Kreasi Kepala Desa Se-indonesia) ke Pertamina, ESDM, Instansi-instansi Pemerintah & Masyarakat Sekitar  Limbah scrap di keluarkan  dengan Program CSR dan Go Green (penanaman 1 miliar pohon) termasuk 3 wilayah kabupaten di jawa-barat  yang di canangkan Bapak Presiden Susilo. B.Y dengan melibatkan pengusaha dan LSM FIKKSI ( Forum Informasi Kreasi Kepala Desa
Se-Indonesia).

Skema Penjualan :
Jumlah perpaket / segmen
        : 5.000 ton
Jumlah pengiriman
                     : min. 50 ton perhari (rata-rata bisa 100 ton perhari)
Jenis scrap
                                  : semua ukuran pipa dengan panjang di bawah 5 meter
Harga
                                           : Rp 4.800/kg** (incl. PPn & franco gudang Pembeli di Jabodetabek) = Rp 4,8 juta/ton
                                                         (** harga disesuaikan dengan kondisi pasar)

Skema Pembayaran :
Pembayaran persubpaket / subsegmen : per 5.000 ton – dalam bentuk  SKBDN (surat kredit berdokument dalam negeri). P
engiriman loading 50 ton sampai dengan 100 ton perhari dengan realisasi dalam bentuk pembayaran berdasarkan Berita Acara Penerimaan Barang di Gudang Pembeli.

Skema Transaksi :
Pembuatan Surat Perjanjian Jual-Beli – Notarial
Pemilik akan memberikan waktu kepada Pembeli untuk memeriksa / memverifikasi keabsahan Dokumen / Legalitas
Setelah dilakukan transaksi kontrak jual/beli, Pemilik akan memberikan waktu survey lokasi scrap serta mempersiapkan Dokumen untuk Pembuatan Akta Jual-Beli : Item List dari Pertamina (up dated), Surat Perintah Setor (SPS), Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perintah Bongkar (SPB) dan Surat Perintah Jalan (SPJ).

Setelah ditandatanganinya Transaksi Jual-Beli tersebut, Pemilik akan mengirim barang paling lambat dalam waktu 14 hari kerja (dibutuhkan waktu tersebut untuk : Koordinasi Lapangan,survey lokasi scrap, Pergerakan Alat Berat untuk Loading dan Persiapan Armada Truk Pengiriman)
Pemilik akan memberikan Akte Jual-Beli kepada Pembeli setelah selesai pengiriman perpaket / persegmen 5.000 ton


Kuasa Jual,
Ttd
  
ZUFRANUR IKHSAN